GIANYAR, BALIPOST.com – Pemilik bangunan rumah tiga lantai di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Wayan Sindu (60) memenuhi panggilan Satpol PP Gianyar. Sindu datang ke Kantor Satpol PP pada Selasa (18/5).
Kasatpol PP Gianyar, Made Watha, Rabu (19/5) mengatakan saat petugas melakukan sidak ke lokasi, Senin (17/5), pemilik bangunan tidak mampu menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB). Karena tidak mampu menunjukkan IMB dan pemilik juga dinilai melakukan pelanggaran sempadan sungai, pembangunan rumah ini dihentikan.