AMLAPURA, BALIPOST.com – Pascameningkatnya aktivitas Gunung Agung dari level II (waspada) ke level III (siaga), Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengambil kebijakan dengan menyatakan kondisi Kabupaten Karangasem melaksanakan tanggap darurat bencana.
Pernyataan tersebut dibuat Senin malam (18/9), dengan surat pernyataan bernomor 362/444/BPBD/2017. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tanggap darurat bencana diberlakukan selama 14 hari, terhitung mulai 18 September hingga 1 Oktober 2017.
Surat tersebut dikeluarkan Bupati Karangasem berdasarkan adanya surat pemberitahuan dari Badan Geologi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia berkaitan dengan erupsi gunung api/gunung agung yang menyebabkan kerusakan pada infrastruktur pemerintah yang menghambat kegiatan pendidikan, sosial, kesehatan dan ekonomi.
Terkait dengan kondisi tersebut, Pemkab Karangasem melalui fanpage Humas Karangasem menghimbau agar masyarakat di titik yang terkena dampak diharapkan mengikuti arahan pimpinan desa setempat. Jangan panik dan pantau informasi dari media-media yang akurat. kmb/balipost)