darurat
Surat Pernyataan Bupati mengenai Tanggap Darurat Bencana. (BP/ist)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Pascameningkatnya aktivitas Gunung Agung dari level II (waspada) ke level III (siaga), Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengambil kebijakan dengan menyatakan kondisi Kabupaten Karangasem melaksanakan tanggap darurat bencana.

Pernyataan tersebut dibuat Senin malam (18/9), dengan surat pernyataan bernomor 362/444/BPBD/2017. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tanggap darurat bencana diberlakukan selama 14 hari, terhitung mulai 18 September hingga 1 Oktober 2017.

Baca juga:  Hari Ini, Bali Nihil Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Surat tersebut dikeluarkan Bupati Karangasem berdasarkan adanya surat pemberitahuan dari Badan Geologi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia berkaitan dengan erupsi gunung api/gunung agung yang menyebabkan kerusakan pada infrastruktur pemerintah yang menghambat kegiatan pendidikan, sosial, kesehatan dan ekonomi.

Terkait dengan kondisi tersebut, Pemkab Karangasem melalui fanpage Humas Karangasem menghimbau agar masyarakat di titik yang terkena dampak diharapkan mengikuti arahan pimpinan desa setempat. Jangan panik dan pantau informasi dari media-media yang akurat. kmb/balipost)

Baca juga:  BPBD Buleleng Mulai Pasang Tenda di Lapangan Desa Les
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *