Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram, terdakwa Apriyanto (26) dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan yang dibacakan JPU Harry Soetopo tersebut akan ditanggapi atau dilakukan pembelaan oleh terdakwa dalam sidang pekan depan.

Sementara JPU dari Kejati Bali itu menjerat terdakwa yang beralamat di Jalan Teuku Umar Denpasar dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menyatakan terdakwa Apriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika,” tuntut jaksa.

Baca juga:  Konsumsi SS, Tenaga Kontrak Terancam Dipecat

Yakni, sambung Harry Soetopo di hadapan hakim PN Denpasar, terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman. Yakni berupa satu plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu  seberat 15, 36 gram brutto ayau 14, 90 gram netto.

Dalam perkara narkotika itu, sejatinya terdakwa tidak sendian. Namun  dia beraksi bekerjasama dengan Agung Susilo. Namun ketika hendak mengambil tempelan itu, Agung Susilo mengetahui kedatangan polisi dan dia kabur dengan menggunakan Honda Vario. Polisi tidak mampu mengejar Agung Susilo dan dia berhasil kabur. (miasa/balipost)

Baca juga:  Ambil Paketan Sabu, Hambali dan Nana Dibui 13 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *