DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram, terdakwa Apriyanto (26) dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan yang dibacakan JPU Harry Soetopo tersebut akan ditanggapi atau dilakukan pembelaan oleh terdakwa dalam sidang pekan depan.
Sementara JPU dari Kejati Bali itu menjerat terdakwa yang beralamat di Jalan Teuku Umar Denpasar dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menyatakan terdakwa Apriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika,” tuntut jaksa.
Yakni, sambung Harry Soetopo di hadapan hakim PN Denpasar, terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman. Yakni berupa satu plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu seberat 15, 36 gram brutto ayau 14, 90 gram netto.
Dalam perkara narkotika itu, sejatinya terdakwa tidak sendian. Namun dia beraksi bekerjasama dengan Agung Susilo. Namun ketika hendak mengambil tempelan itu, Agung Susilo mengetahui kedatangan polisi dan dia kabur dengan menggunakan Honda Vario. Polisi tidak mampu mengejar Agung Susilo dan dia berhasil kabur. (miasa/balipost)