DENPASAR, BALIPOST.com – Rekonstruksi penggerebekan rumah Komang Swastika alias Mang Jangol masih berlangsung. Domionan reka ulang dilakukan di dalam rumah, Senin (11/12). Sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka Semiati digiring keluar rumah.
“Tersangka dibawa ke Jalan Pulau Batanta Gang Penataran Sari. Di Gang tersebut tersangka memeragakan mengambil paket sabu-sabu,” kata pengacara Semiati, Jro Ahmad Hadiana.
Dalam reka ulang, Semiati memperagakan mengambil paket SS di rumah kos-kosan, tepatnya di sela-sela tumpukan kayu sebelah rombong tahu tek-tek. “Itu hasil pengembangan, tersangka mengaku menempel paket SS di sana. Ada saksi, selain polisi juga aparat banjar setempat,” ungkapnya.
Setelah itu tersangka disuruh menghitung barang bukti di depan salah satu kamar. “Nanti saya jelaskan kronologis lengkapnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi penggerebekan rumah Komang Suastika alias Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta No. 70, Denpasar, Senin (11/12). Reka ulang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita.
Selain kesembilan tersangka termasuk Mang Jangol, rekonstruksi itu juga dihadiri jaksa dan pengacara masing-masing tersangka. Dari pantauan di TKP, reka ulang itu berlangsung tertutup.
Beberapa anggota Sabhara membawa senjata laras panjang siaga di depan pintu gerbang. (Kerta Negara/balipost)