Tersangka Semiati saat memperagakan menghitung barang bukti. (BP/rah)
DENPASAR, BALIPOST.com – Rekonstruksi penggerebekan rumah Komang Swastika alias Mang Jangol masih berlangsung. Domionan reka ulang dilakukan di dalam rumah, Senin (11/12). Sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka Semiati digiring keluar rumah.

“Tersangka dibawa ke Jalan Pulau Batanta Gang Penataran Sari. Di Gang tersebut tersangka memeragakan mengambil paket sabu-sabu,” kata pengacara Semiati, Jro Ahmad Hadiana.

Dalam reka ulang, Semiati memperagakan mengambil paket SS di rumah kos-kosan, tepatnya di sela-sela tumpukan kayu sebelah rombong tahu tek-tek. “Itu hasil pengembangan, tersangka mengaku menempel paket SS di sana. Ada saksi, selain polisi juga aparat banjar setempat,” ungkapnya.

Baca juga:  Berenang di Double Six, WN Jordania Hilang

Setelah itu tersangka disuruh menghitung barang bukti di depan salah satu kamar. “Nanti saya jelaskan kronologis lengkapnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi penggerebekan rumah Komang Suastika alias Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta No. 70, Denpasar, Senin (11/12). Reka ulang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita.

Selain kesembilan tersangka termasuk Mang Jangol, rekonstruksi itu juga dihadiri jaksa dan pengacara masing-masing tersangka. Dari pantauan di TKP, reka ulang itu berlangsung tertutup.

Baca juga:  Kasus JDA, JPU Hadirkan 3 Saksi Termasuk Mantan Pacar Korban

Beberapa anggota Sabhara membawa senjata laras panjang siaga di depan pintu gerbang. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *