Suasana sidang kasus LPD Desa Adat Serangan, yang memeriksa empat saksi di Pengadilan Denpasar pada 20 September 2022. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan banding yang diajukan JPU dari Kejari Denpasar terkait perkara korupsi LPD Desa Adat Serangan. Kedua terdakwa I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti juga dinaikkan.

Informasi Rabu (8/2), hakim untuk terdakwa Jendra yang diketuai H.Moh. Muchlis, S.H.,M.H., dan majelis hakim yang diketuai H. Sumino S.H., M.Hum., untuk terdakwa Ni Wayan Sunita, mengakomodir auditor internal kejaksaan yang dilakukan masing-masing oleh Andrie Setiawan dan Ade Savrilla Purnami, terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara atas kasus LPD Desa Adat Serangan  adalah sebesar Rp3.749.118.000.

Baca juga:  Sudah Keluar, Hasil Swab Keluarga Anak Meninggal Terkonfirmasi Positif COVID-19

Putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar diubah oleh hakim PT. Kedua terdakwa mesti gigit jari, karena yang semula Jendra diputus membayar uang pengganti (UP) Rp 20 juta, oleh hakim PT dihukum sesuai audit kejaksaan yakni membayar UP Rp2.149.118.000. Begitu juga dengan Sunita, menjadi Rp1.600.000.000. Jadi, total yang harus dibayar kedua terdakwa Rp 3,7 miliar, persis dengan hasil auditor internal kejaksaan.

Baca juga:  Sempat Buat Geger, Ternyata Ini Isi Tas di Depan Pura Jagatnatha

Tak hanya soal UP yang naik, hukuman penjara terdakwa juga dinaikkan oleh hakim PT. Majelis hakim PT yang diketuai H.Moh. Muchlis, menyatakan terdakwa I Wayan Jendra dipindana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 3 bulan.

Sedangkan hakim PT untuk terdakwa Sunita, menjatuhkan pidana 4 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Menghukum Sunita Yanti membayar UP 1,6 miliar, subsider 1,5 tahun.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Tembus 1.500.000 Orang

Banding itu disusun tim Kejari Denpasar yang saat itu juga tampil di Pengadilan Tipikor Denpasar, yaitu I Made Agus Mahendra Iswara, Catur Rianita Dharmawati dan I Ketut Kartika Widnyana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *