DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan banding yang diajukan JPU dari Kejari Denpasar terkait perkara korupsi LPD Desa Adat Serangan. Kedua terdakwa I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti juga dinaikkan.
Informasi Rabu (8/2), hakim untuk terdakwa Jendra yang diketuai H.Moh. Muchlis, S.H.,M.H., dan majelis hakim yang diketuai H. Sumino S.H., M.Hum., untuk terdakwa Ni Wayan Sunita, mengakomodir auditor internal kejaksaan yang dilakukan masing-masing oleh Andrie Setiawan dan Ade Savrilla Purnami, terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara atas kasus LPD Desa Adat Serangan adalah sebesar Rp3.749.118.000.
Putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar diubah oleh hakim PT. Kedua terdakwa mesti gigit jari, karena yang semula Jendra diputus membayar uang pengganti (UP) Rp 20 juta, oleh hakim PT dihukum sesuai audit kejaksaan yakni membayar UP Rp2.149.118.000. Begitu juga dengan Sunita, menjadi Rp1.600.000.000. Jadi, total yang harus dibayar kedua terdakwa Rp 3,7 miliar, persis dengan hasil auditor internal kejaksaan.
Tak hanya soal UP yang naik, hukuman penjara terdakwa juga dinaikkan oleh hakim PT. Majelis hakim PT yang diketuai H.Moh. Muchlis, menyatakan terdakwa I Wayan Jendra dipindana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 3 bulan.
Sedangkan hakim PT untuk terdakwa Sunita, menjatuhkan pidana 4 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Menghukum Sunita Yanti membayar UP 1,6 miliar, subsider 1,5 tahun.
Banding itu disusun tim Kejari Denpasar yang saat itu juga tampil di Pengadilan Tipikor Denpasar, yaitu I Made Agus Mahendra Iswara, Catur Rianita Dharmawati dan I Ketut Kartika Widnyana. (Miasa/balipost)