Tim gabungan dari unsur Polres, TNI dan BNN Kabupaten Jembrana, Selasa (23/5) melakukan penggeledahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Kondisi Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Negara saat ini overkapasitas. Kapasitas Rutan Kelas IIB Negara, sejatinya untuk 71 orang, namun saat ini terdapat 185 orang.

Dari jumlah itu didominasi perkara narkotika yakni mencapai 90 orang. Meski begitu, masih dapat menampung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan layak.

Humas Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, Jumat (23/6) mengatakan dari jumlah 185 orang itu, paling banyak adalah perkara narkoba. Rutan memiliki 13 kamar yang terbagi di dua blok. Yakni blok laki-laki dan perempuan.

Baca juga:  Pengedar Narkoba Gunakan Limbah Bambu untuk Ini

Untuk ukuran kamar, yang kecil 5 x 10 meter dapat menampung 7-8 orang dan yang lebih besar menampung 20-25 orang. Kapasitas Rutan dengan jumlah kamar itu sejatinya menampung 71 orang tetapi memang saat ini terdapat 185 WBP.

Selain perkara pidana umum, juga terdapat kasus tindak pidana korupsi 11 orang. Dengan didominasi kasus narkoba, rerata waktu penahanan lebih dari 4 tahun. Terlama mencapai 13 tahun penjara. Sedangkan beberapa narapidana yang divonis hukuman tinggi juga telah dipindahkan ke Lapas Narkotika.

Baca juga:  Efek Pandemi COVID-19, Kasus Curanmor Marak

Meski kondisi Rutan Kelas IIB Negara overkapasitas, menurutnya masih menerima permohonan pemindahan dari rutan lain di Bali. Upaya pemindahan sejumlah WBP ke rutan atau lapas lain dilakukan guna mengurangi over kapasitas tersebut.

Sejauh ini pelayaran WBP masih di wilayah Bali, belum sampai keluar Bali. Contohnya kasus narkoba, dilayar ke ke lapas narkotika di Bali. Rencananya dalam waktu dekat juga akan dilakukan pelayaran 5 orang ke rutan atau lapas lain. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Tren Penggunaan Kosmetik dan Perawatan Jadi Bagian "Lifestyle"

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *