NEGARA, BALIPOST.com – Kondisi Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Negara saat ini overkapasitas. Kapasitas Rutan Kelas IIB Negara, sejatinya untuk 71 orang, namun saat ini terdapat 185 orang.
Dari jumlah itu didominasi perkara narkotika yakni mencapai 90 orang. Meski begitu, masih dapat menampung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan layak.
Humas Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, Jumat (23/6) mengatakan dari jumlah 185 orang itu, paling banyak adalah perkara narkoba. Rutan memiliki 13 kamar yang terbagi di dua blok. Yakni blok laki-laki dan perempuan.
Untuk ukuran kamar, yang kecil 5 x 10 meter dapat menampung 7-8 orang dan yang lebih besar menampung 20-25 orang. Kapasitas Rutan dengan jumlah kamar itu sejatinya menampung 71 orang tetapi memang saat ini terdapat 185 WBP.
Selain perkara pidana umum, juga terdapat kasus tindak pidana korupsi 11 orang. Dengan didominasi kasus narkoba, rerata waktu penahanan lebih dari 4 tahun. Terlama mencapai 13 tahun penjara. Sedangkan beberapa narapidana yang divonis hukuman tinggi juga telah dipindahkan ke Lapas Narkotika.
Meski kondisi Rutan Kelas IIB Negara overkapasitas, menurutnya masih menerima permohonan pemindahan dari rutan lain di Bali. Upaya pemindahan sejumlah WBP ke rutan atau lapas lain dilakukan guna mengurangi over kapasitas tersebut.
Sejauh ini pelayaran WBP masih di wilayah Bali, belum sampai keluar Bali. Contohnya kasus narkoba, dilayar ke ke lapas narkotika di Bali. Rencananya dalam waktu dekat juga akan dilakukan pelayaran 5 orang ke rutan atau lapas lain. (Surya Dharma/balipost)