DENPASAR, BALIPOST.com – KTP elektronik atau e-KTP merupakan syarat untuk menggunakan hak pilih dalam Pilgub Bali, 27 Juni mendatang. Namun sampai saat ini, rupanya masih ada 183.086 penduduk Bali yang belum terekam e-KTP.
“Ini perlu dituntaskan melalui sinergi dan partisipasi pihak-pihak terkait dan masyarakat luas,” ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Raka Sandi menambahkan, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya jika mempunyai e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil. Saat ini masih ada waktu untuk melakukan perekaman e-KTP, lantaran kapasitas peralatan bisa dikatakan memadai. Hanya saja, ada kendala terkait kehadiran masyarakat untuk melakukan perekaman. Oleh karena itu, upaya sosialisasi harus lebih digencarkan.
“Warga yang belum direkam baik yang sudah berumur 17 tahun saat ini maupun 17 tahun saat hari H agar segera diselesaikan. Angka tadi 183 ribu sekian, angka besar dan cukup signifikan,” jelasnya.
Raka Sandi menambahkan, e-KTP tidak saja penting untuk keperluan Pilgub Bali. Tapi juga kepentingan administrasi lain seperti pendidikan, perbankan, dan tentu saja identitas diri. Pihaknya berharap, masalah perekaman e-KTP sudah tuntas sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebab, hal itu akan terkait dengan penyediaan logistik dan penyiapan TPS (tempat pemungutan suara-red). (Rindra Devita/balipost)