Pilgub
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – KTP elektronik atau e-KTP merupakan syarat untuk menggunakan hak pilih dalam Pilgub Bali, 27 Juni mendatang. Namun sampai saat ini, rupanya masih ada 183.086 penduduk Bali yang belum terekam e-KTP.

“Ini perlu dituntaskan melalui sinergi dan partisipasi pihak-pihak terkait dan masyarakat luas,” ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Raka Sandi menambahkan, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya jika mempunyai e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil. Saat ini masih ada waktu untuk melakukan perekaman e-KTP, lantaran kapasitas peralatan bisa dikatakan memadai. Hanya saja, ada kendala terkait kehadiran masyarakat untuk melakukan perekaman. Oleh karena itu, upaya sosialisasi harus lebih digencarkan.

Baca juga:  Ini, 9 Hal Baru di TPS Saat Pilkada 2020

“Warga yang belum direkam baik yang sudah berumur 17 tahun saat ini maupun 17 tahun saat hari H agar segera diselesaikan. Angka tadi 183 ribu sekian, angka besar dan cukup signifikan,” jelasnya.

Raka Sandi menambahkan, e-KTP tidak saja penting untuk keperluan Pilgub Bali. Tapi juga kepentingan administrasi lain seperti pendidikan, perbankan, dan tentu saja identitas diri. Pihaknya berharap, masalah perekaman e-KTP sudah tuntas sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebab, hal itu akan terkait dengan penyediaan logistik dan penyiapan TPS (tempat pemungutan suara-red). (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Wakil Masih di RS, Pemeriksaan Saksi Mahkota Sidang Sudikerta Ditunda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *