SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sat Reskrim Polres Klungkung mengamankan I Wayan Suparka (57) asal Banjar Pangi, Desa Pikat, Kecamatan Dawan karena kedapatan menjual togel jenis TSSM, Rabu (29/3) sekitar pukul 14.00 Wita, di Banjar Pangi Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP. Wiastu Andre Prajitno seiizin Kapolres Klungkung AKBP. FX. Arendra Wahyudi, Kamis (30/3) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Banjar Pangi, Desa Pikat ada warga masyarakat yang berpropesi sebagai penjual togel.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit 1 Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan di wilayah Banjar Pangi, Desa Pikat, Kecamatan Dawan.
Dari informasi tersebut personil Reskrim unit I Polres Klungkung yang berada di tempat kejadian perkara ( TKP ) mendapati terlapor sedang menjual nomor togel. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti di amankan ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari tangan I Wayan Suparka yaitu uang tunai sebesar Rp 166.000, satu lembar potongan kertas yang bertuliskan angka pasangan togel, satu lembar paito. Dua lembar syair Tanggal 8 dan 13 Maret 2017 dan enam bendel potongan kertas kecil kosong yang di gunakan terlapor untuk menulis nomor pasangan Togel.
Kini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut. ” Terhadap tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda dua puluh lima juta rupiah,” sebut Wiastu Andri. (dewa/balipost)