penjual
Petugas Sat Reskrim Polres Klungkung mengamankan seorang penjual togel. (BP/dwa)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sat Reskrim Polres Klungkung mengamankan I Wayan Suparka (57) asal Banjar Pangi, Desa Pikat, Kecamatan Dawan karena kedapatan menjual togel jenis TSSM, Rabu (29/3) sekitar pukul  14.00 Wita, di Banjar Pangi Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP. Wiastu Andre Prajitno seiizin Kapolres Klungkung AKBP. FX. Arendra Wahyudi, Kamis (30/3) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa  di Banjar Pangi, Desa Pikat ada warga masyarakat yang berpropesi sebagai penjual togel.

Baca juga:  Dua Hari Kebanjiran, 400 KK Terdampak di Pengambengan

Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit 1 Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan di wilayah Banjar Pangi, Desa Pikat, Kecamatan Dawan.

Dari informasi tersebut personil Reskrim unit I Polres Klungkung yang berada di tempat kejadian perkara ( TKP ) mendapati terlapor sedang menjual nomor togel. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti di amankan ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari tangan I Wayan Suparka yaitu uang tunai sebesar Rp 166.000, satu lembar potongan kertas yang bertuliskan angka pasangan togel, satu lembar paito. Dua lembar syair Tanggal 8 dan 13 Maret 2017 dan enam bendel potongan kertas kecil kosong yang di gunakan terlapor untuk menulis nomor pasangan Togel.

Baca juga:  Rumiti Gelapkan Puluhan Set Payas Agung

Kini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut. ” Terhadap   tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda dua puluh lima juta rupiah,” sebut Wiastu Andri. (dewa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *