Anggota Gugus Tugas Perselisihan Pemilu 2024 berada di meja pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk melayani aduan dalam perselisihan Pemilu 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024) dini hari. Mahkamah Konstitusi membuka secara resmi pendaftaran permohonan PHPU setelah KPU mengumumkan hasil pemilu 2024, dan siap menangani perkara permohonan sengketa pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) serta sengketa pemilu legislatif (Pileg) pemilu 2024, dimana permohonan itu akan diterima dalam bentuk PHPU. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap nama tiga Hakim Konstitusi yang akan menjadi ketua panel dalam sidang perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU Pileg).

Mereka adalah Ketua MK, Suhartoyo, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dan Profesor Arief Hidayat.

Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (21/3), ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.

Baca juga:  Gugatan Pilpres Berdampak Penetapan DPRD Ditunda

“Kan Ketua (Suhartoyo) dari MA, Wakil (Saldi Isra) diajukan Presiden, dan tinggal satu dari DPR,” ujarnya dilansir dari Kantor Berita Antara.

Ada tiga Hakim MK yang dipilih oleh DPR, yaitu Arsul Sani, Arief Hidayat, dan Guntur Hamzah. Saldi pun mengungkapkan alasan Arief terpilih sebagai ketua panel dari antara ketiga orang tersebut.

“Itu yang paling senior, punya pengalaman,” kata dia.

Terkait prediksi jumlah peserta Pileg 2024 yang akan mengajukan gugatan, Saldi mengatakan MK masih menunggu jumlah akhir keseluruhan.

Baca juga:  Tolak RUU Pilkada, Massa Padati Gedung MK

“Pada 2019, kurang lebih ada 300 perkara untuk PHPU Pileg. Kita tunggu saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan bahwa waktu pengajuan permohonan bagi PHPU Pileg dan PHPU Pilpres adalah 3×24 jam.

Untuk permohonan perkara PHPU Pileg, skema perhitungan yang digunakan adalah jam sejak KPU mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih, yaitu pada Rabu (20/3) malam pukul 22.19 WIB, sehingga batas akhir permohonan adalah Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB

Baca juga:  Sidang Umum ke-79 PBB Diwarnai Seruan Reformasi

Sedangkan untuk permohonan PHPU Pilpres, skema perhitungan yang digunakan adalah hari, sehingga batas akhir permohonan adalah pada Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *