JAKARTA, BALIPOST.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap nama tiga Hakim Konstitusi yang akan menjadi ketua panel dalam sidang perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU Pileg).
Mereka adalah Ketua MK, Suhartoyo, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dan Profesor Arief Hidayat.
Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (21/3), ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
“Kan Ketua (Suhartoyo) dari MA, Wakil (Saldi Isra) diajukan Presiden, dan tinggal satu dari DPR,” ujarnya dilansir dari Kantor Berita Antara.
Ada tiga Hakim MK yang dipilih oleh DPR, yaitu Arsul Sani, Arief Hidayat, dan Guntur Hamzah. Saldi pun mengungkapkan alasan Arief terpilih sebagai ketua panel dari antara ketiga orang tersebut.
“Itu yang paling senior, punya pengalaman,” kata dia.
Terkait prediksi jumlah peserta Pileg 2024 yang akan mengajukan gugatan, Saldi mengatakan MK masih menunggu jumlah akhir keseluruhan.
“Pada 2019, kurang lebih ada 300 perkara untuk PHPU Pileg. Kita tunggu saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan bahwa waktu pengajuan permohonan bagi PHPU Pileg dan PHPU Pilpres adalah 3×24 jam.
Untuk permohonan perkara PHPU Pileg, skema perhitungan yang digunakan adalah jam sejak KPU mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih, yaitu pada Rabu (20/3) malam pukul 22.19 WIB, sehingga batas akhir permohonan adalah Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB
Sedangkan untuk permohonan PHPU Pilpres, skema perhitungan yang digunakan adalah hari, sehingga batas akhir permohonan adalah pada Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB. (kmb/balipost)