Petugas di UPPKB Cekik akhir pekan lalu membagikan brosur sosialisasi terkait penindakan ODOL dan penegakan hukum akan mulai dilakukan Senin (19/8) hingga Minggu (25/8) mendatang. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Selama sepekan ke depan, kendaraan barang atau truk ODOL (Over Dimension Over Loading) akan ditindak di Jembatan Timbang, Cekik.

Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik menggelar razia mulai Senin (19/8) malam hingga Minggu (25/8), dan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, sosialisasi dilakukan melalui himbauan dan penyebaran brosur kepada sopir dan pemilik armada barang untuk mematuhi serta konsekuensi hukum jika melanggar.

Baca juga:  Klungkung Terima Anugerah Appreciation Award 2021 Dari Yayasan THK Bali

Koordinator Satpel UPPKB Cekik, I Made Ardana, Senin (19/8) mengatakan, operasi Gakkum ini merupakan instruksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan dilakukan serentak di seluruh UPPKB di Indonesia. Dengan sasaran razia truk yang melakukan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Termasuk di UPPKB Cekik, kendaraan barang yang melintas dan didapati masih melanggar ODOL akan ditindak sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Baca juga:  Dari Jangan Ada "Musuh dalam Selimut"! hingga Tiga Zona Merah di Bali Sumbang Kumulatif Kasus di Atas 150 Orang

“Kami akan tindak dengan tilang dan sesuai pasal 277 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Ardana.

Sosialisasi menurutnya sudah dilakukan sebelumnya. Pelanggaran pasal 277 terkait dengan kendaraan barang ODOL yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000. Truk yang dimodifikasi dengan menambah dimensi, dengan harapan lebih banyak membawa muatan akan ditindak. Diharapkan pemilik kendaraan maupun sopir mematuhi aturan ini termasuk kendaraan barang yang masuk dan keluar dari Bali. Sebelumnya, UPPKB Cekik pernah menindak tegas truk ODOL hingga ke meja hijau tahun 2021 lalu dan merupakan yang pertama di Bali. Pemilik perusahaan divonis Pengadilan Negeri Negara dengan denda Rp 10 juta dan bila denda tidak dibayar diganti kurungan dua bulan. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Jembrana Gencarkan Razia Vaksin

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *