NEGARA, BALIPOST.com – Selama sepekan ke depan, kendaraan barang atau truk ODOL (Over Dimension Over Loading) akan ditindak di Jembatan Timbang, Cekik.
Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik menggelar razia mulai Senin (19/8) malam hingga Minggu (25/8), dan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, sosialisasi dilakukan melalui himbauan dan penyebaran brosur kepada sopir dan pemilik armada barang untuk mematuhi serta konsekuensi hukum jika melanggar.
Koordinator Satpel UPPKB Cekik, I Made Ardana, Senin (19/8) mengatakan, operasi Gakkum ini merupakan instruksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan dilakukan serentak di seluruh UPPKB di Indonesia. Dengan sasaran razia truk yang melakukan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Termasuk di UPPKB Cekik, kendaraan barang yang melintas dan didapati masih melanggar ODOL akan ditindak sesuai dengan perundangan yang berlaku.
“Kami akan tindak dengan tilang dan sesuai pasal 277 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Ardana.
Sosialisasi menurutnya sudah dilakukan sebelumnya. Pelanggaran pasal 277 terkait dengan kendaraan barang ODOL yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000. Truk yang dimodifikasi dengan menambah dimensi, dengan harapan lebih banyak membawa muatan akan ditindak. Diharapkan pemilik kendaraan maupun sopir mematuhi aturan ini termasuk kendaraan barang yang masuk dan keluar dari Bali. Sebelumnya, UPPKB Cekik pernah menindak tegas truk ODOL hingga ke meja hijau tahun 2021 lalu dan merupakan yang pertama di Bali. Pemilik perusahaan divonis Pengadilan Negeri Negara dengan denda Rp 10 juta dan bila denda tidak dibayar diganti kurungan dua bulan. (Surya Dharma/Balipost)