Polisi memperlihatkan sejumlah tersangka dalam gelar kasus. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Satresnarkoba Polres Badung menangkap Ikwan Farisi (19) di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar, Denpasar Selatan (Densel), Minggu (6/5). Pelaku baru lulus SMA di Jawa ini, menyimpan 128,31 gram bruto sabu-sabu (SS), 20 butir ekstasi dan  830 butir pil koplo.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi,  Jumat (18/5) mengatakan, tersangka Ikwan dibekuk pukul 22.30 Wita. Dia digerebek di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar, Densel.

Baca juga:  BPR Lestari Bali Kembangkan LestariMobile, Nasabah Bisa Buka Deposito di Hari Libur

Hasil penggeledahan, awalnya petugas hanya menemukan satu paket SS di tas milik pelaku. Karena penasaran, AKP Djoko bersama anggotanya melakukan penggeledahan lebih seksma dan teliti. “Semua barang yang ada di kamar pelaku diperiksa, termasuk dispenser, dimana galonnya berisi penuh air. Setelah dibuka dispenser tersebut, ternyata banyak ditemukan barang bukti yaitu sabu-sabu, ekstasi dan pil koplo,” tambah AKP Djoko.

Dari tersangka Ikwan disita 27 paket SS seberat 128,31 gram brutto SS, 20 butir ineks dan 830 butir pil koplo. “Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk melacak pemasoknya. Pelaku hanya sebagai pengedar dan sekali tempel paket narkoba diberi upah Rp 70 ribu,” ungkap Kapolres Yudith. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ratusan Bendera Merah Putih Berkibar di Bajra Sandhi

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *