MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Satresnarkoba Polres Badung menangkap Ikwan Farisi (19) di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar, Denpasar Selatan (Densel), Minggu (6/5). Pelaku baru lulus SMA di Jawa ini, menyimpan 128,31 gram bruto sabu-sabu (SS), 20 butir ekstasi dan 830 butir pil koplo.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi, Jumat (18/5) mengatakan, tersangka Ikwan dibekuk pukul 22.30 Wita. Dia digerebek di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar, Densel.
Hasil penggeledahan, awalnya petugas hanya menemukan satu paket SS di tas milik pelaku. Karena penasaran, AKP Djoko bersama anggotanya melakukan penggeledahan lebih seksma dan teliti. “Semua barang yang ada di kamar pelaku diperiksa, termasuk dispenser, dimana galonnya berisi penuh air. Setelah dibuka dispenser tersebut, ternyata banyak ditemukan barang bukti yaitu sabu-sabu, ekstasi dan pil koplo,” tambah AKP Djoko.
Dari tersangka Ikwan disita 27 paket SS seberat 128,31 gram brutto SS, 20 butir ineks dan 830 butir pil koplo. “Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk melacak pemasoknya. Pelaku hanya sebagai pengedar dan sekali tempel paket narkoba diberi upah Rp 70 ribu,” ungkap Kapolres Yudith. (Kerta Negara/balipost)