MANGUPURA, BALIPOST.com – Dewasa ini, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akibat bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui jalur non prosedural. Hal ini menimbulkan keprihatinan dan tentu perlu untuk dicarikan solusi.
Terkait hal itu, Mangara Siregar selaku Kepala bidang lalulintas dan izin tinggal keimigrasian kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengatakan, beragam upaya yang telah dan perlu untuk dilakukan. Mulai dari pihak imigrasi yang memastikan pengawasan dalam pemberian paspor hingga pengawasan dalam pemberian izin keluar di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Diungkapkan, dalam penanganan TKI Non Prosedural ini, tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Ini merupakan tanggung jawab bersama dan dibutuhkan sinergi dari berbagai instansi terkait dan yang berwenang. “Dengan kerja sama yang apik dan regulasi yang jelas maka diharapkan kasus-kasus tindak pidana perdaganan orang dapat dicegah dan ditanggulangi,” ungkapnya.
Selama ini kata dia, Dinas Tenaga Kerja sudah memfasilitasi pelatihan gratis bagi Warga Negara Indonesia untuk dapat bekerja baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Sehingga diharapkan, mereka memiliki kualifikasi-kualifikasi serta kompetensi yang dibutuhkan di dunia kerja.
“Untuk di Bali sendiri, biasanya yang akan ke luar negeri, sudah memiliki kompetensi yang memang dibutuhkan di sana,” katanya disela Deseminasi Pencegahan Pekerja Migran Yang Bertujuan Bekerja Secara Non Prosedural.
Kegiatan yang digelar di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai ini, dihadiri berbagai narasumber dari berbagai instansi. Diantaranya Kepala Bidang Lalintuskim Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Kantor Kemenag Bali, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, serta perwakilan Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV. (yudi kurnaedi/balipost)