Satpol PP Bali menghentikan sementara aktivitas galian di Kutuh karena belum mengantongi izin. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Galian di Kutuh yang rencananya akan dijadikan tempat pengolahan sampah dihentikan sementara oleh Satpol PP Bali. Hal ini, kata Kepala Seksi Trantib Sapol PP Bali, Dewa Darmadi, karena aktivitas itu belum mengantongi izin.

Meskipun yang bersangkutan nantinya bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Badung, tegasnya, namun untuk izinnya harus tetap dipenuhi. “Kalau yang bersangkutan bisa penuhi izinya baru bisa dilanjutkan. Kan tergantung Kabupaten. Provinsi hanya mengesahkan jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan,” katanya saat dihubungi, Selasa (23/10).

Dikatakan, terhitung mulai Senin (22/10) di lokasi tersebut tidak boleh lagi ada aktivitas apapun. Terkait izinya, memang harus dilakukan di Provinsi karena itu berkaitan dengan galian C.

Baca juga:  Ini Alasannya, WN AS Perusak Mobil Polisi Tidak Bisa Ditahan

Sementara untuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL- UKL) yang dari Kabupaten Badung, nanti dilihat dulu tata ruangnya, UPL UKL layak atau tidak. Selain itu juga penyandingnya juga harus disiapkan, baru mendapatkan izin.

“Kalau misalnya di lokasi masih ada aktivitas akan diberikan sanksi Perda. Kami bisa proses dia secara pidana. Kami meminta Satpol PP Badung untuk melakukan pengawasan di lokasi. Karena itu adalah wilayah Badung,” ujarnya.

Sementara, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Putu Eka Merthawan mengatakan, dari sisi legal Galian, memang kewenangan ada di Provinsi. Namun, terkait dengan rencana pembuatan tempat pengolahan sampah, dari sisi tempat, itu sudah tidak layak karena dekat dengan perumahan.

Baca juga:  Desa Adat Diminta Proaktif Data Duktang

Dalam hal pengurusan Izin nanti, mereka juga harus mengajukan UPL-UKL penyanding. Hal itu menurutnya sudah tidak mungkin karena saat ini sudah ada keluhan dari warga.

Sedangkan, terkait rencana pengolahan sampah, apabila masih menggunakan sistem Sanitary Landfill yaitu sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah, memang tidak diperkenankan. Karena Undang-undang tidak mengizinkan untuk itu lagi, karena bisa menimbulkan bau dan pencemaran lingkungan.

Baca juga:  Ditunjuk Jadi RS Tes Swab untuk Pelaku Perjalanan, Ini Persiapan RS PTN Unud

Namun kalau waste to energy atau mengolah sampah menjadi energi maupun zero waste dengan cara dicacah habis menjadi kompos, itu masih memungkinkan. Untuk itu pihaknya berharap, agar pihak Desa bisa mempresentasikan dulu kepada DLHK seperti apa metodenya nanti.

Ia berharap, terkait rencana ini agar mengikuti prosedur yang berlaku. “Dengan hormat, kami undang ke DLHK untuk mempresentasikan seperti apa rencana tempat pengolahan sampahnya. Siapa tahu nanti bagus programnya, tentu akan kami dukung, sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *