Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum Kasi di salah satu dinas di Pemkot Denpasar berinisial I Wayan Kar (44) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Atas perbuatannya diduga menerima gratifikasi tersebut, Kar ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (12/8) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Denpasar. “Hasil koordinasi tersebut, jaksa tidak memerlukan penghitungan kerugian negara karena barang bukti yang kami dapatkan dinilai cukup kuat,” ujarnya.

Baca juga:  Pemisahan Kemendikbud Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Perguruan Tinggi

Selanjutnya barang bukti tersebut, kata Kompol Arta, akan diajukan ke kejaksaan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Denpasar. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi,” tandasnya.

Ditanya perkembangan kasus Kepala Pasar Kumbasari berinisial AN, menurut mantan Kapolsek Kuta Utara ini masuk kategori kasus korupsi. Namun sampai saat ini AN belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. “Kalau kasus Kepala Pasar Kumbasari masuk korupsi karena ada kerugian negara dan masih dihitung,” tandansya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tiga Pemakai dan Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Diantaranya PMI
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *