Dua papan pengumuman terpasang di Monumen Perjuangan Payangan. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar (Pemkab Gianyar) dan Puri Denpasar Payangan sama-sama mengaku memiliki lahan Monumen Perjuangan Payangan. Hal ini dikuatkan dengan adanya plang dari keduanya yang dipasang di seputaran monumen itu.

Dari pengamatan Senin (25/11), plang pengumuman kepemilikan lahan ini dipasang Pemkab Gianyar dan pihak Puri Denpasar Payangan. Bahkan, sengketa tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Terkait saling klaim kepemilikan lahan ini, Sekda Gianyar I Made Gde Wisnu Wijaya mengakui sudah terjadi sejak lama. Sampai akhirnya pemerintah memilih untuk memasang plang bertuliskan Aset Pemda. “Kita yakini itu aset kita, tujuan kita memasang plang untuk meyakinkan itu adalah saet kita. Sekarang dia ada klaim dengan memasang papan tandingan,” katanya.

Baca juga:  Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar, DPRD Gianyar Angkat Bicara

Diketahui kini gugatan memang sudah dilayangkan pihak Puri Denpasar Payangan ke PN Gianyar. “Berarti kita kan meberikan dia peluang untuk mengugat terkait dengan itu. Ini sudah ditangani juga oleh kabag hukum,” ucap Wisnu.

Sementara Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastiyo dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini sedang dijalankan gugatan terhadap lahan di seputaran Monumen Perjuangan Payangan. Diakui sebelumnya sudah ada upaya mediasi antara kedua belah pihak di PN Gianyar.

Baca juga:  Tarif Objek Wisata Naik Dua Kali Lipat

Namun proses mediasi tersebut tidak mencapai titik temu. “Waktu itu saya jadi hakim mediatornya. Proses mediasi tidak mencapai titik temu kesepakatan, sehingga prosesnya lanjut ke persidangan,” katanya.

Persidangan dengan perkara nomor 169/Pdt.G/2019/PN Gin itu sedang masuk dalam tahap jawab jinawab (proses surat menyurat). Dengan majelis hakim Ni Luh Putu Partiwi, I Nyoman Agus dan Khalid Soronida. “Saat ini masih tahap jawab jinawab oleh para pihak,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Pemda Tetapkan 7.554 KK Miskin di Gianyar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *