GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar (Pemkab Gianyar) dan Puri Denpasar Payangan sama-sama mengaku memiliki lahan Monumen Perjuangan Payangan. Hal ini dikuatkan dengan adanya plang dari keduanya yang dipasang di seputaran monumen itu.
Dari pengamatan Senin (25/11), plang pengumuman kepemilikan lahan ini dipasang Pemkab Gianyar dan pihak Puri Denpasar Payangan. Bahkan, sengketa tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Terkait saling klaim kepemilikan lahan ini, Sekda Gianyar I Made Gde Wisnu Wijaya mengakui sudah terjadi sejak lama. Sampai akhirnya pemerintah memilih untuk memasang plang bertuliskan Aset Pemda. “Kita yakini itu aset kita, tujuan kita memasang plang untuk meyakinkan itu adalah saet kita. Sekarang dia ada klaim dengan memasang papan tandingan,” katanya.
Diketahui kini gugatan memang sudah dilayangkan pihak Puri Denpasar Payangan ke PN Gianyar. “Berarti kita kan meberikan dia peluang untuk mengugat terkait dengan itu. Ini sudah ditangani juga oleh kabag hukum,” ucap Wisnu.
Sementara Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastiyo dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini sedang dijalankan gugatan terhadap lahan di seputaran Monumen Perjuangan Payangan. Diakui sebelumnya sudah ada upaya mediasi antara kedua belah pihak di PN Gianyar.
Namun proses mediasi tersebut tidak mencapai titik temu. “Waktu itu saya jadi hakim mediatornya. Proses mediasi tidak mencapai titik temu kesepakatan, sehingga prosesnya lanjut ke persidangan,” katanya.
Persidangan dengan perkara nomor 169/Pdt.G/2019/PN Gin itu sedang masuk dalam tahap jawab jinawab (proses surat menyurat). Dengan majelis hakim Ni Luh Putu Partiwi, I Nyoman Agus dan Khalid Soronida. “Saat ini masih tahap jawab jinawab oleh para pihak,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)