Pengendara motor melintas di lokasi vila yang diduga tak berizin di Gianyar. (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar gencar melakukan sidak akomodasi tak berizin. Pada Rabu (1/3), Satpol PP Gianyar juga kembali digerakan untuk melakukan penrtiban terhadap akomodasi bodong di wilayah Gianyar.

Pada Selasa (28/2), Satpol PP Gianyar melakukan sidak akomodasi di Lingkungan Taman, Kelurahan Ubud. Sidak tersebut dikomandoi Kasat Pol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa.

Ada enam bangunan villa yang disasar. Setelah dicek, keenamnya tidak memiliki izin dan langsung menerima SP 1. Agusnawa mengatakan sidak ini dilakukan setelah melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap akomodasi yang sudah berizin. “Akomodasi yang bodong ini juga merupakan informasi dari masyarakat. Setelah kami sesuaikan dengan data memang belum ada izinnya,” katanya.

Baca juga:  Nganggur, Pedagang Pasar Tematik Ubud Bingung Kepastian Relokasi

Ia mengatakan akan memberi waktu seminggu untuk merespons SP 1. “Kami sudah jatuhkan SP 1, kita beri waktu satu minggu bila mereka tidak merespon akan akan langsung dijatuhkan SP 2,” tegasnya.

Agusnawa menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di Banjar Taman. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *