TABANAN, BALIPOST.com – Seorang pria asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, SR (26) ditangkap Polsek Kota Tabanan. Ia yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan sebuah penyewaan video game harus berurusan dengan aparat kepolisian karena mempunyai pekerjaan sambilan penjual pil koplo.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 300 butir tablet obat daftar G jenis trihexphenidyl (pil koplo) tanpa ijin yang dikemas dalam 30 bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil. “Dari pengakuan tersangka per bungkus rencananya dijual dengan harga Rp 30 ribu,” beber Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, Rabu (1/3).
Bahkan tersangka, lanjut kata AKBP Marsdianto, juga mengaku telah melakukan transaksi penjualan pil koplo ini selama dua bulan dengan sasaran pembeli dewasa dengan tujuan sebagai obat penenang. Ini tentu saja dikhawatirkan dapat merusak kesehatan dan berdampak pada halusinasi yang merusak syaraf.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 197 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)