NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima pelimpahan kasus tindak pidana korupsi Pertanian Terpadu (pepadu), Rabu (1/3). Berkas kasus yang ditangani Unit Tipikor, Satreskrim Polres Jembrana tahap pertama dengan tersangka rekanan pengadaan sapi, KRA (55) diterima Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan.
Pasek Budiawan dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pelimpahan berkas dugaan korupsi pengadaan sapi untuk sejumlah kelompok tani tersebut. Berkas setebal 20 centimeter itu dibawa tiga penyidik ke Kejari Jembrana. “Kami akan pelajari dulu,” terangnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Klungkung ini menyebutkan berkas dugaan tipikor dengan tersangka rekanan ini, terkait pengadaan 100 ekor sapi tahun 2013.
Tersangka merupakan pelaksana pemenang tender CV. DKR. Dari hasil penghitungan, kerugian negara akibat korupsi ini sekitar Rp 80 juta. 100 ekor sapi betina ini untuk pengembangan kawasan pertanian terpadu berbasis organik.
Tersangka sebagai pemenang tender pengadaan 100 ekor sapi betina menyerahkan pada masing-masing Gapoktan penerima bantuan Rp 94 juta. Dan dari hasil pemeriksaan terhadap sapi yang diterima masing-masing Gapoktan oleh tim ahli, 30 ekor sapi tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan sehingga menimbulkan kerugian Rp 82.585.000.
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberentasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (surya dharma/balipost)