Kapolsek Mengwi Kompol Nengah Patrem memantau pemeriksaan korban dan pelaku kasus pencurian.(BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rumah kontrakan yang merupakan tempat tinggal turis asal Prancis, Louis Sylvain Marie (27) di Banjar Klepekan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, menjadi sasaran pencurian, Selasa (28/2).

Pelakunya, Ahmad Akbar (29) asal Lombok, NTB dan Rosid alias Gondrong (30). Kini, pelaku dibekuk dan ditahan di Polsek Mengwi.

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol Nengah Patrem, Kamis (2/3) sekitar pukul 22.10 Wita, korban sedang nonton televisi di kamar. Dia dikagetkan suara gaduh di ruang kerjanya. Korban langsung mengecek ke ruang kerjanya dan ternyata satu Laptop merk Asus senilai Rp 10 juta dan hard drive senilai Rp 2 juta, raib.

Baca juga:  Terkait Dugaan Pencucian Uang, KPK Periksa Eks Sekretaris MA

“Barang-barang tersebut ditaruh di atas meja kerja sekaligus ruang tamu. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polsek,” ujarnya.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku. Pada Selasa pukul 22. 30 Wita, polisi menangkap tersangka Ahmad di tempat kerjanya di rumah bedeng Banjar Klepekan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi. Hasil penggeledahan disita barang bukti HP, laptop dan hard drive milik korban.

Baca juga:  Hari Ini, Bali Nihil Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Kasus itu langsung dikembangkan dan tersangka Ahmad mengaku melakukan pencurian bersama temannya. Petugas pun akhirnya meringkus Rosid alias Gondrong di Jalan Pendidikan Gang Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan. (Kerta Negara/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *