Tersangka persetubuhan anak dibawah umur (bersebo) diamankan di Polres Jembrana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang oknum pegawai tidak tetap (kontrak) di salah satu intansi Kementerian di Jembrana berurusan dengan Polisi lantaran menyetubuhi anak dibawah umur, Rabu (1/3) lalu.

GIPP alias Indra (26) asal Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, dilaporkan ke Polres Jembrana pada 23 Februari lalu oleh korban SKSD (17) dari Budeng, Jembrana.

Parnok merupakan teman pacar korban, SKSD, Wah Forget yang sebelumnya juga lebih dahulu ditahan juga karena kasus menyetubuhi korban.

SKSD sudah dua kali mengalami kasus persetubuhan ini. Pertama oleh  Wah Forget yang merupakan pacar korban sendiri. Kasus Wah Forget sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara.

Baca juga:  Puan Maharani Nilai Vaksinasi di Bali Kental Semangat Gotong Royong

Sedangkan, korban disetubuhi GIPP pada Sabtu (18/2) lalu. Bermula dari pertemuannya pada pukul 17.00 di sebuah warung. Pelaku kemudian meminta bertemu dengan korban kembali dengan alasan agar korban tidak jenuh di rumah.

Pukul 21.00 Wita, tersangka Parnok dan korban bertemu di kedai dan meminta korban untuk mengantar tersangka membeli vitamin di sebuah apotek. Selanjutnya tersangka mengajak korban jalan-jalan untuk mencari udara segar dan setelah itu tersangka langsung mengajak korban masuk ke penginapan D II tidak jauh dari kedai.

Berselang tiga menit, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar dan mengajak korban bersetubuh. Saat itu korban sempat menangkis dengan tangan kanan dan duduk kembali, kemudian mendorong dan menampar pipi tersangka. Namun perlakuan korban tidak membuat tersangka menyerah.

Baca juga:  Polisi Ringkus Pelaku Curanmor

Dalam keadaan menangis, korban mengaku mencoba melawan perlakuan tersangka yang memiliki tato di kaki kanan itu. Namun korban tidak bisa melawan karena tubuh tersangka dianggap tinggi besar oleh korban.

Apa daya, karena tak bisa melawan tersangka berhasil menggauli korban.
Kemudian mereka pulang dan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana, Kamis (2/3) membenarkan penangkapan tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti satu buah sprei warna biru dengan motif putih berlogo Chelsea FC, satu buah bikini warna hitam, satu buah celana dalam warna ungu bermotif garis, satu buah jaket warna hitam dan satu buah celana jeans yang merupakan pakaian korban.

Baca juga:  Gelapkan Mobil Sewaan, IRT Ditangkap Polisi

Kini tersangka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 81 dan 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *