Ilustrasi. (BP/net)
NEGARA, BALIPOST.com – Seorang residivis kasus penganiayaan asal Pengambengan, M. Mashuri (45), Jumat (3/3) malam kembali berurusan dengan polisi lantaran menebas orang dengan parang di areal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan.

Korbannya, Krisna Setiyawan (32), warga Ketapang Muara, Desa Pengambengan. Korban mengalami luka jahitan dibagian kepala akibat tebasan parang pelaku.

Informasi Minggu (5/3), keributan dipicu salahpaham pelaku dengan korban.

Sebelumnya pelaku dan korban minum arak bersama rekan-rekan korban. Diantaranya Rahman Holidin (26) dan Ali Miswanto (34) keduanya dari Kepala Balian.

Baca juga:  Arus Lalin di Penelokan Dialihkan Dua Hari

Setelah beberapa teguk minum arak, Rahman hendak meminjam gitar yang dibawa pelaku. Namun gitar tersebut oleh Mashuri tidak diberikan dengan alasan nanti gitarnya rusak.

Gara-gara itu terjadi cekcok mulut antara keduanya hingga terjadi perkelahian. Mashuri langsung menghujamkan kepalan tangannya kearah Rahman, namun pukulan itu ditangkis dan tidak mengenainya.

Kemudian Mashuri pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari TKP. Tak lama, pelaku kembali sambil menenteng parang. Sesampai di lokasi mereka berkumpul, pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah kerumunan orang tersebut.

Baca juga:  Anggota DPRD Tabanan Dites Urine

Tebasan itu sempat ditangkis korban Krisna Setiyawan mengunakan tangan kanannya. Sehingga tangannya mengalami luka robek.

Tak cukup disana, pelaku lantas mengepit leher korban dari belakang menggunakan tangan kiri. Sedangkan tangan kanan pelaku yang menenteng parang memukul kepala korban di bagian atas.

Sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut langsung menarik korban. Pelaku lantas lari ke jalan dan membuang parang di selokan. Pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan dilaporkan ke Polsek Kota Negara.

Baca juga:  Cegah Siaran dari NTB dan Jatim Bocor Saat Nyepi, MoU Ditandatangani

Sementara korban yang mengalami luka robek di tangan bagian kanan dan di kepala bagian atas dilarikan ke Puskesmas Pengambengan. Setelah mendapat 10 jahitan akibat tebasan parang, korban diperbolehkan pulang atau rawat jalan.

Kapolsek Kota Negara, Kompol Herson Djuanda seizin Kapolres Jembrana, membenarkan kejadian itu. Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek berikut barang bukti parang yang digunakan untuk menebas korban. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *