Para pengedar narkoba ini ditangkap di wilayah Denpasar dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Denpasar.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Media sosial (medsos) bisa dimanfaatkan untuk hal-hal positif dan negatif. Seperti pengakuan pengedar narkoba berinisial DGA (19) yang ditangkap Polresta Denpasar, Rabu (1/3) lalu.

Mahasiswa jurusan Hukum ini mengaku beli sabu-sabu (SS) lewat medsos dan baru dua kali transaksi lewat medsos. Tersangka ditangkap di Jalan Maluku III, Pekambingan, Denpasar Barat (Denbar).

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Gede Ganefo, Minggu  (5/3), tersangka kuliah di salah satu perguruan tingggi swasta di Denpasar.

Baca juga:  Beri Jalan Mobil di Belakangnya, Truk Terguling Karena Terlalu di Pinggir

Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan terkait peredaran narkoba merambah lingkungan perguruan tinggi. Selain itu, dari keterangan saksi-saksi, tersangka sejak lama jadi pengguna dan pengedar barang terlarang tersebut.

“Hari Rabu pukul 23.30 Wita, tersangka kami tangkap di dekat tempat tinggalnya. Barang bukti yang kami amankan dua paket sabu-sabu,” tegas Kompol Genefo.

Saat diperiksa, tersangka DGA mengaku membeli SS itu dari dari PD yang tidak diketahui alamatnya. Dua paket SS tersebut dibeli seharga Rp 1 juta. Untuk mendapatkan barang terlarang itu cukup mudah yaitu memesan lewat medsos kepada PD. Selanjutnya PD mengantar langsung SS ke tempat kos tersangka.

Baca juga:  Soal Penangkapan WN Prancis Miliki Senpi, Ini Kata Kapolda

“Kata tersangka jadi pengedar narkoba untuk penghasilan tambahan. Dia pakai sabu-Sabu sejak setahun yang lalu, tepatnya  saat merayakan lulus  SMA,” tegas Ganefo.

Polisi juga menangkap wanita, BS (19) di kamar kosnya di Jalan Juwet Sari Gang Wisma Galang, Gelogor Carik, Denpasar Selatan (Densel), Jumat (3/3)  pukul 00.40 Wita.

Sementara MAT (38) berprofesi sebagai sopir ini juga di tangkap karena nyambi jualan narkoba. Ia dibekuk di Jalan Noja I Gang I, Dentim, disita satu paket SS.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Warga Amerika Divonis 1,5 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *