SINGARAJA, BALIPOST.com – KPU Buleleng menunda penetapan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih dalam dalam Pilkada Buleleng 15 Februari 2017.
Alasannya, KPU masih menunggu surat keterangan dari Mahakamah Konstitusi (MK) yang menerangkan ada atau tidak perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Menurut Ketua KPU Buleleng Gede Suardana Minggu (5/3), pasca rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasca pencoblosan lalu, jadwal penetapan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih dilakukan tanggal 8 hingga 10 Maret 2017 ini.
Jadwal yang sudah disusun itu tidak dapat diikuti karena MK baru menerbitkan surat keterangan yang menyataan tidak terdapatnya perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 13 Maret 2017.
Untuk penyesuaian jadwal dan tahapan pilkada sesuai instruksi KPU RI itu, KPU Buleleng, Senin (6/3), rencananya akan menggelar rapat kordinasi (rakor) bersama Panitia Pengawas Pemilihan (Panwalsih) Kabupaten Buleleng.
Menurut Suardana, rakor ini nantinya akan merubah SK KPU tentang tahapan pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya. “Nanti jadwal yang baru sesuai hasil kordinasi kami akan disampaikan kepada pasangan calon bupati dan calon wakil bupati,” jelasnya.
Berita sebelumnya, KPU mengumumkan perolehan suara dalam Pilkada Buleleng 15 Februari 2017. Pasangan nomor urut 1, Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya (Paket SURYA) merebut 100.262 suara atau 31,82 persen dari total suara sah.
Sedangkan pasangan nomor urut dua Putu Agus Suradnyana – Nyoman Sutjidra (PASS) mengumpulkan 214.825 suara atau 68,18 persen dari total suara sah.
Penetapan perolehan suara itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Buleleng No.51/Kpts/KPU-Kab-016.433727/ TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. (Mudiarta/Balipost)