NW saat diamankan Tim Saber Pungli di Polres Bangli. (BP/nan)
BANGLI, BALIPOST.com – Seorang petugas parkir di Pasar Singamandawa, Kintamani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bangli Minggu (5/3).

Petugas parkir, I Ketut Ar alias NW (78) asal Desa Batur Selatan, diamankan lantaran melakukan pungutan retribusi terhadap sejumlah pengunjung pasar tanpa memberikan karcis.

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Bangli yang juga Wakapolres Bangli Kompol Ni Nyoman Wismawati dalam keterangan persnya siang menjelaskan, operasi tangkap tangan terhadap petugas parkir di Pasar Singamandawa dilakukan tim sekitar pukul 08.00 wita.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil lidik yang dilakukan Tim Saber pungli sejak beberapa waktu terakhir.

Baca juga:  Ini, Alasannya Bali Dipilih Jadi Lokasi Simulasi Penyuntikan Vaksin COVID-19

Saat dilakukan penangkapan, tim mendapati NW melakukan pemungutan retribusi tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana ketika memungut uang retribusi, NW tidak memberikan karcis sebagai bukti pembayaran kepada pemilik kendaraan yang berkunjung di pasar tersebut.

“Saat itulah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya didampingi Kasat Intelkan AKP Ketut Jeksi.

Selain mengamankan NW, dalam operasi tersebut tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa uang tunai Rp 644.000, 96 lembar karcis parkir warna kuning dan 4 lembar karcis parkir berwarna putih.

Baca juga:  Denpasar Keluarkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Suwung

Sebagaimana hasil interogasi, pelaku NW mengakui semua perbuatannya. “Motif pelaku melakukan pungutan liar tersebt adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu kepada sejumlah awak media yang menanyainya, NW mengakui perbuatannya. Namun dia berdalih bahwa saat dilakukan penangkapan oleh tim Saber Pungli dirinya tidak bermaksud melakukan pungutan liar. Dirinya mengaku sebenarnya hendak memberikan karcis, namun keburu ditinggal oleh si sopir.

NW mengatakan sebagai petugas parkir dirinya mendapat upah yang sangat minim. Upah pungut yang didapatnya selama ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Per hari upah pungut yang didapatnya selama ini hanya 20 persen dari penjualan karcis. Jika dirinya mampu memungut karcis Rp 100 lembar maka dirinya akan mendapat upah Rp 40 ribu. “Kalau bisa ngabisin 2 bendel (200 lembar karcis) saya dapat upah Rp 80 ribu,” jelasnya

Baca juga:  Geopark Development to Increase Economics Level

Pria yang memiliki empat istri tersebut sudah menjadi petugas parkir sejak tahun 1980. Diakuinya, tindakan yang dianggap sebagai pungli tak hanya dilakukan dirinya saja. Namun sejumlah rekan petugas pungut lainnya juga melakukan tindakan yang sama sepertinya. “Kalau hanya mengandalkan upah pungut saja tidak cukup,” imbuhnya. (eka prananda/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *