ForBALI saat melakukan jumpa pers terkait rekomendasi Komnas HAM, Minggu (5/3). (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Rekomendasi pembatalan rencana reklamasi Teluk Benoa dikeluarkan Komnas HAM setelah mendapat pengaduan dari berbagai pihak. Soal rekomendasi ini terungkap dalam konferensi pers yang diadakan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) pada Minggu (5/3) di Taman Baca Kesiman.

ForBALI mendapatkan tembusan surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) perihal rekomendasi Komnas HAM RI Terkait Rencana Reklamasi Teluk Benoa Nomor 354/K/PMT/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017. Rekomendasi tersebut ditujukan secara langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Kapolri dan Gubernur Bali.

Menurut Koordinator Umum ForBALI, I Wayan Gendo Suardana, surat rekomendasi Komnas HAM terbit atas dasar pengaduan pengaduan ForBALI dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) pada 27 Juni 2016. Selanjutnya Komnas HAM menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan fungsi pemantauan dan penyelidikan untuk mengumpulkan data-data, informasi dan fakta.

Baca juga:  Dari Hampir Seribu Warga Gianyar Tertular COVID-19 hingga Ini 5 Besar Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19 Harian

Terdapat 9 fakta hasil dari pemantauan dan penyelidikan oleh Komnas HAM yang selanjutnya dijadikan dasar untuk menerbitkan rekomendasi oleh Komnas HAM. Dijelaskan berkaitan dengan rencana reklamasi Teluk Benoa, ada lima rekomendasi Komnas HAM yang dikeluarkan, salah satunya tidak melanjutkan proyek reklamasi Teluk Benoa.

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan penghentian segala bentuk kriminalisasi, intimidasi dan pembungkaman terhadap para aktivis yang menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Semua pihak diminta menghormati adat istiadat Bali serta menghormati keputusan pemuka Agama Hindu Bali. Terakhir, mengutamakan transparansi dengan meningkatkan partisipasi publik yang sudah menjadi tradisi di Bali, dan mewujudkan konsep pembangunan dengan berbasis hak asasi manusia.

Gendo menilai rekomendasi Komnas HAM tersebut harus dipublikasi agar masyarakat tahu lembaga negara terkait HAM menegaskan agar reklamasi Teluk Benoa dihentikan. “Yang paling penting pertama masyarakat tahu bahwa lembaga negara yang terkait dengan HAM sudah menyatakan tegas, sudah merekomendasikan tegas agar reklamasi Teluk Benoa dihentikan. Oleh karenanya rekomendasi ini harus dikawal agar segera ditindaklanjuti oleh lembaga terkait,” ujarnya.

Baca juga:  Kumulatif Transmisi Lokal COVID-19 Sudah Lampaui 45 Persen, Posisi Teratas Kini Dipegang Dua Daerah
Atas terbitnya rekomendasi dari Komnas HAM, Gendo mendesak agar para pihak yang dituju untuk segera menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi. “Jadi surat rekomendasi Komnas HAM adalah sikap lembaga negara yang resmi. Rekomendasi ini adalah suatu produk kelembagaan yang berdasarkan hukum dan menjadi satu bentuk produk tertinggi di Komnas HAM,” ujarnya.

Walaupun yang dituju 4 lembaga, jelasnya, ditembuskan juga kepada DPR RI. “Ini harus juga menjadi rujukan kerja-kerja legislatif seperti DPRD Bali, Komisi IV (empat) termasuk Komisi VII (tujuh) yang terkait dengan lingkungan hidup. Secara normatif rekomendasi ini seharusnya dilaksanakan dan diikuti tanpa syarat,” tegasnya.

Baca juga:  Dari Mayoritas Kasus Baru Dilaporkan Lima Zona Orange hingga Satu Pemotor Tewas

ForBALI menurut Gendo akan mengawal rekomendasi Komnas HAM agar dipatuhi oleh pihak-pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah. Menurutnya apabila rekomendasi Komnas HAM tidak dipatuhi oleh lembaga-lembaga Pemerintahan maka itu akan menjadi catatan buruk penegakan HAM di Indonesia.

ForBALI, lanjutnya, akan melakukan penggalangan secara nasional dan internasional untuk memberikan laporan kepada Dewan HAM di PBB. “kami memastikan mempunyai kemampuan secara internasional untuk memastikan bahwa kalau rekomendasi diabaikan, lembaga internasional akan mendengar preseden ini jika rekomendasi diabaikan,” ujarnya.

Selain kepada ForBALI, surat rekomendasi Komnas HAM tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komnas HAM RI, Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI, Ketua Komisi IV DPR RI, Ketua DPRD Provinsi Bali dan KontraS. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *