Ilustrasi. (BP/dok)

Oleh I.B. Gede Udiyana

Perguruan tinggi negeri maupun swasta memegang peranan dan posisi strategis, peranan sebagai tempat pendidikan calon-calon pimpinan bangsa dikemudian hari. Menghasilkan SDM mampu bersaing tingkat nasional maupun global, secara mandiri mampu mencari dan menciptakan peluang berwirausaha secara tekun, ulet serta berkarakter.

Peranan strategis paling penting dari situasi dan kondisi bangsa ini adalah menanamkan nilai-nilai kebangsaan bagaimana mahasiswa memiliki cara pandang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menumbuhkembangkan persatuan dan kesatuan bangsa dilatarbelakangi kemajemukan bangsa Indonesia dan mencegah paham radikalisme dan ideologi tertutup dikehidupan kampus

Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki pengaruh, peranan dan posisi lebih strategis lagi dalam mempertahankan eksistensi dan memiliki program strategis mengatasi permasalahan mendasar terutama untuk jangka menengah dan jangka panjang. Peranan strategis terkait posisi rektor didelegasikan kewenangan dan tanggung jawab sebagai wakil pemerintah pusat/Menristek-Dikti.

Tentunya tidak boleh bertentangan dengan Renstra Menristek-Dikti untuk membangun generasi emas tahun 2045, serta taat asas meliputi asas kepatuhan, ketaatan, dan keadilan sehingga tidak terjadi kebuntuan komunikasi. Program strategis diputuskan berpedoman dengan rencana strategis Menristek-Dikti diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan.

PTN sebagai garda terdepan untuk melindungi, membela, dan mengayomi masyarakat terhadap isu-isu strategis dalam mempertahankan eksistensi nilai-nilai keyakinan dan keajegan budayanya dari pengaruh kekuatan besar memiliki kepentingan ekonomi dan politik. Masyakarat merasa berjuang sendiri untuk mempertahankan nilai-nilai keyakinan, terutama terkait dengan keajegan budayanya, ketidakadilan ekonomi dan politik serta beban lingkungan semakin kritis. Perjuangan ini tentunya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Situasi dan kondisi ini bisa terjadi karena adanya kebuntuan komunikasi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga dan elit politik serta pemerintahan daerah. Disinilah peranan strategis PTN diharapkan masyarakat.

Kompleksitas permasalahan mendasar dalam upaya mempertahankan eksistensi perguruan tinggi dalam jangka menengah dan panjang tentunya tidak diselesaikan dalam satu periode kekuasan rektor dan ketua yayasan sebagai badan penyelenggara Perguruan Tinggi swasta (PTS) tapi berjangka menengah dan panjang melalui program strategis dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Kompleksitas masalah mendasar perguruan tinggi ada di Indonesia terutama berdiri dengan usia lebih dari 40 tahun.

Baca juga:  Subak Disanjung Nasibmu Kini

Terdiri dari : Pertama, terjadinya loss generation pada sumber daya dosen dimana banyak Guru Besar, Lektor Kepala berpendidikan Magister dan Doktor mengalami masa pensiun. Paling besar akumulasinya pensiunnya adalah mulai tahun 2018. Apabila kondisi ini tidak dapat diatasi sedini mungkin dengan program strategis konsisten dan berkelanjutan akan berpengaruh terhadap akreditasi program studi, institusi dan peringkat perguruan tinggi di masa akan datang.

Kedua, sumber pendanaan operasional PTN masih tergantung sepenuhnya dari APBN dan UKT (Uang Kuliah Tunggal) mahasiswa. Sedangkan kebijakan strategis Menristek-Dikti bagi PTN sudah akreditasi institusinya peringkat A dan peringkat perguruan tinggi sebagai pembina harus secara mandiri, inovatif dan kreatif untuk mencari sumber dana diluar APBN dan UKT mahasiswa.

Menteri Keuangan mengharapkan PTN besar sumber dana proporsinya di luar APBN. Konsekuensinya UKT Mahasiswa semakin besar dari tahun ke tahun. Malahan menjadi sumber pendanaan bagi APBN melalui pajak langsung dan pendapatan bukan pajak dari operasional PTN bersangkutan.

Sumber pendanaan dari PTS lebih berat dan kronis, karena sumber pendanaan operasional semata-mata dari UKT mahasiswa serta badan penyelenggara yayasan juga terbatas sumber pendanaannya. Eksistensi dan citra PTS menghadapi tantangan berat karena adanya permasalahan mendasar yaitu (1) Tingginya lulusan PTS menganggur (2). Student body mahasiswa rata-rata rendah, hal ini akan menimbulkan permasalahan sumber pendanaan, kualitas dan kuantitas tri dharma perguruan tinggi. (3) Sebagian besar akreditasi program studinya C dan belum terakreditasi institusinya serta standar kualitas pengelolaan perguruan tinggi semakin tinggi dari Menristek-Dikti. (4). Jumlah PTS begitu banyak, diseluruh Indonesia sampai saat ini berjumlah 4.455 PTS.

Paling dirugikan dalam situasi dan kondisi ini adalah PTS berkualitas baik, sudah lama berdiri, taat azas meliputi akreditasi program studi maupun institusinya kualifikasi baik dan peringkatnya berada nomor urut satu sampai dengan lima ratus di seluruh Indonesia. Akumulasi dari semua ini pada akhirnya badan penyelenggara yayasan, masyarakat, orang tua mahasiswa dan pemerintah akan dirugikan. Pemerintah harus tegas dan konsisten dalam menghadapi kompleksitas dan eksistensi PTS saat ini.

Baca juga:  Bahasa Bali Dijadikan Mata Kuliah Penunjang, Ini Kendala PT

Ketiga, manajerial dan kepemimpinan PTN tidak berkesinambungan pada setiap pergantian Rektor dan ketua yayasan & rektor untuk PTS. Hal ini akan mengakibatkan terjadinya inskonsistensi terhadap pencapaian strategis untuk jangka menengah maupun jangka panjang.

Setiap terjadi pergantian Rektor diganti pula program strategis telah disusun dengan kajian komperhensif, sedangkan tugas Rektor hanya 4 tahun belum lagi harus sosialisasi dan konsolidasi sehingga kapan Rektor mengimplementasikan programnya? Rendah dan lemahnya komunikasi dan ketaatan terhadap perundangan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan Menristek-Dikti mengakibatkan sering tidak terkoordinasi dan singkrun antara program strategis ditetapkan Menristek-Dikti dengan PTN bersangkutan terutama terkait dengan subseksi kepemimpinan PTN sehingga timbul kegaduhan / kericuhan dalam pemilihan Rektor PTN dari beberapa PTN di Indonesia.

Manajerial dan kepemimpinan PTS lebih komplek dan beresiko, rektor dingkat dan diberhentikan oleh yayasan sebagai badan penyelenggara. Rektor hanya didelegasikan tugas,wewenang dan tanggung jawab pada pelaksanaan dan kinerja akademik tridharma perguruan tinggi. Ketua yayasan harus memiliki insting bisnis dan memiliki program strategis menengah dan jangka panjang khususnya terkait sumber daya manusia, keuangan dan infra struktur.

Berapa alternatif pemecahan terhadap kompleksitas permasalahan mendasar dihadapi perguruan tinggi dapat dilakukan melalui beberapa program strategis yaitu : Pertama, fokus pada sumberdaya meliputi sumberdaya manusia, sumberdaya keuangan, infrastruktur dan aset serta sumberdaya informasi. Implementasi program terkait dengan terjadinya loss generation dosen dengan menginventarisasi Guru Besar dan Lektor Kepala pendidikan Doktor menjelang pensiun untuk diangkat dengan status sebagai dosen kontrak disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing program studi dan kemampuan sumber dana dari PT bersangkutan.

Baca juga:  Kasus Penebasan Pemuda NTT, Polisi Periksa Delapan Saksi

Menyiapkan sistim dengan transparan, adil dan dapat dipertanggung jawabkan dalam proses pengrekrutan serta berpedoman dasar dengan edaran Menpan bahwa Guru Besar dapat bertugas sampai dengan umur 79 tahun dan Lektor Kepala berpendidikan Doktor sampai dengan 70 tahun. Implementasi program lain adalah dengan dengan mengangkat dosen kontrak sesuai kebutuhan masing-masing program studi dan kemampuan sumber dana dimana sumber pendanaannya masih terbatas, serta berjuang untuk memperoleh kuota lebih besar pengangkatan dosen PNS untuk PTN maupun PTS dari pemerintahan pusat.

Strategi pemeliharaan dan pengembangan karir dosen dan tenaga kependidikan berpedoman dasar pada keseimbangan kepentingan dan kebutuhan antara pimpinan PT dengan dosen dan tenaga kependidikan. Pimpinan PT berkepentingan untuk dosen berkinerja baik, sedangkan dosen memiliki kebutuhan akan pengembangan karir dan reward diterima. Sehingga antara kepentingan pimpinan dan kepentingan dosen harus selaras dan saling menguntungkan.

Kebijakan pemberian reward berupa remunirasi harus jelas indikator penilaiannya, transparan dan taat asas. Keadilan harus dirasakan dosen pendidikan Doktor dan Guru Besar mengajar di Program Pascasarjana S2 dan S3 dengan jumlah mahasiswa minim, angka indexnya harus perlakukan sama dengan program studi S2 dan S3 dengan jumlah mahasiswa banyak. Dasar penilaiannya seharusnya berbasis kinerja akademik meliputi kepakarannya, kompetensinya dan wawasannya bukan berbasis revenue center semata-mata, yaitu dari jumlah mahasiswanya saja.

Melakukan inventarisasi bagi dosen sudah berpendidikan Doktor dengan jabatan akademik lektor dan Lektor Kepala untuk difasilitasi dan dibuat program dukungan penuh dalam bentuk finansial maupun non finansial menjadi Guru Besar. Setiap tahun ditargetkan 5 s/d 10 % populasi dosen bergelar doktor jabatan akademik lektor dan lektor kepala sudah mengajukan jabatan Guru Besar, terutama didorong loncatan jabatan dari Lektor ke Guru Besar.

Sistim administrasi dipermudah jangan birokratis dan berbelit-belit dengan tahapan begitu panjang. Disiapkan sumberdaya bertanggung jawab untuk menyiapkan administrasinya sehingga calon Guru Besar hanya menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan saja.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *