DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Barat (Denbar) menggelar rekonstruksi pembunuhan Imran Handani di Jalan Gunung Salak Gang Esa, Padangsambian, Denbar, Senin (6/3). Tersangka Mahfud Hiduri sangat kooperatif selama reka ulang dan dia memerankan 18 adegan.

Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra memantau pelaksanaan reka ulang tersebut. “Selama menjalani pemeriksaan dan rekonstruksi, tersangka sangat kooperatif,” ujar Iptu Aan.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini menambahkan, memang adegan utamanya ada 18. Namun setiap adegan ada subnya sehingga kalau ditotal ada puluhan adegan yang diperagakan pelaku dan saksi-saksi. “Jumlah adegan saat rekonstruksi sesuai hasil pemeriksaan pelaku sehingga tidak ada penambahan,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus 101 Klip Sabu, Lulusan D1 Divonis 5,5 Tahun Penjara

Selama reka ulang berlangsung, Gang Esa ditutup sehingga tidak ada warga yang boleh masuk. Awalnya tersangka dan korban bersama teman-temannya pesta miras di kos-kosan nomor 8. Mereka minum di kamar Purbo.

Sebelum dibunuh, tersangka dan korban sempat keluar untuk beli miras. “Setelah itu korban mengajak pelaku keluar lagi dan saat itulah dia dibunuh di depan rumah nomor 3. Reka ulang ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkaranya. Setelah ini selesai, berkas secepatnya dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.

Baca juga:  Setahun, Korban Jiwa Akibat Lakalantas Meningkat

Selama reka ulang, puluhan petugas Polsek Denbar dikerahkan untuk mengamankannya. Di depan Gang Esa dipasang police line supaya tidak ada yang masuk. Petugas pun menanyakan jika ada warga yang menerobos masuk. “Kami ingin reka ulang ini berjalan aman dan lancar. Adegan membuang pisau yang sebenarnya di jembatan Jalan Mahendradatta, kami laksanakan di dekat TKP untuk menghemat waktu,” tandas Aan.

Seperti diberitakan, mayat Imran Handani (34) tergeletak di Jalan Gunung Salak Gang Esa, Banjar Abasan, Padangsambian, Denpasar Barat, Sabtu (25/2) lalu. Kondisi mayat korban sangat mengenaskan dan darah segar mengalir dari bagian dada korban. Sepeda motor korban yaitu Honda Vario DK 4807 BM hilang.

Baca juga:  Pesepak Bola Bali United Irfan Jaya Terpapar COVID-19

Setelah melakukan penyelidikan, dalam waktu singkat Polsek Denbar dan Polresta Denpasar berhasil menangkap pembunuh Imran Handani. Setelah ditangkap di Ketapang, Banyuwangi, tersangka Mahfud Hiduri (24) asal Bondowoso. Sebelum dieksekusi, korban mengajak pelaku ke hotel.

Rencananya pelaku diajak kencan di hotel. Karena jengkel dengan ulah korban, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Selanjutnya korban ditusuk dua kali. Satu tusukan di dada kiri dan satu tusukan di bawah ketiak kiri. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *