Barang bukti yang diamankan dari tersangka MES.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Dit. Intelkam Polda Bali kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sanur, Denpasar Selatan (Densel). Pelakunya berinisial MES (45), oknum syahbandar Otoritas Pelabuhan Benoa, Selasa (7/3).

Dia ditangkap pukul 10.30 Wita di Pos Pengawasan Wilayah Sanur. “Pelaku bertugas sebagai Pengawas Tertib Bandar dan Tertib Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Benoa (KSOP) berlamat di Jalan Pulau Panjang, Denpasar,” kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja.

Baca juga:  Pembalap Denpasar Maliki Juara 3 di Surabaya

Pelaku ditangkap saat menerima uang  Rp 100 ribu dari nakhoda boat berinisial PRS di Sanur. Tujuannya supaya supaya dapat surat persetujuan berlayar tanpa dilengkapi dengan bukti, saat sedang berlayar ke Lembongan, Nusa Penida.

Barang bukti yang diamankan, kata Hengky, uang  Rp 2.025.000, daftar laporan kedatangan dan keberangkatan kapal yang dicentang sebanyak 14 kapal atau boat dan blanko surat persetujuan berlayar boat ke Lembongan, Nusa Penida.

Baca juga:  Polri Cegah Masyarakat Terpecah Belah Akibat Pemilu

Hasil pemeriksaan, diduga setiap kapal yang akan berangkat sebelum mendapatkan surat persetujuan berlayar harus bayar Rp 100 ribu. Rinciannya Rp 75 ribu untuk vessel traffic system (VTS) dan clearance Rp 25 ribu. Pelaku hanya melakukan pengecekan secara visual, percaya pada nahkoda kapal sehingga tidak mengecek jumlah penumpang dan alat keselamatan.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Dit. Reskrimum untuk diproses lebih lanjut,” tegas Hengky.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Selain Penangguhan, Tersangka OTT Masih Terima Gaji
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *