DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Saber Pungli Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan seorang oknum pegawai Dishub AM (44), di Kantor Uji Kir di Jalan Tangtu, Denpasar Timur karena tertangkap tangan melakukan pungli, Selasa (7/3).
AM (44) ditangkap saat menerima setoran Rp 250 ribu dari sopir, Mushodikin. Tersangka terjaring OTT sekitar pukul 10.30 Wita. Dia merupakan staf penguji di kantor tersebut. Pelaku minta uang Rp 250 ribu kepada Mushodikin untuk mengurus Kir kendaraan pick up. “Mestinya biaya resminya Rp 27.500, tapi harus bayar Rp 250 ribu,” tegas Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja.
Terkait kasus itu, diamankan barang bukti uang Rp 250 ribu, satu buku Kir, STNK, plat uji, KTA atas nama tersangka dan dua KTP. Selanjutnya kedua orang tersebut diamankan di Dit. Reskrimum untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. “Keduanya diproses untuk mendalami kasus ini,” Hengky.(kerta negara/balipost)