pertambangan
Kawasan pertambangan. (BP/dok)
TABANAN, BALIPOST.com – Status perijinan galian C di Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, yang diduga bodong rupanya mendapatkan perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bali.

Rabu (8/3), ORI Bali datang mengunjungi galian C tersebut dengan mengutus perwakilannya yakni Asisten ORI Bali Ida Bagus Kade Oka Mahendra. Hasilnya, aktivitas di galian C masih berjalan seperti biasa. Sekalipun, sebelumnya di lokasi itu sempat terjadi insiden kecelakaan yang mengakibatkan salah seorang buruh penambang tewas.

Selain mengamati secara langsung aktivitas tambang di galian C itu, pihak ORI juga melakukan koordinasi dengan Perbekel Kelating. Koordinasi itu dilakukan untuk membahas soal status perijinan galian C tersebut.
Dari penuturan Oka Mahendra, pihak desa setempat sebetulnya sudah melakukan rapat dengan pihak adat dan dinas untuk membahas kelanjutan aktivitas di galian C pasca insiden kecelakaan maut beberapa waktu lalu. “Namun hasil rapatnya masih ngambang,” kata Oka Mahendra.
Masih dari hasil koordinasi dengan Perbekel, dari 12 pemilik lahan ada lima pemilik yang sudah mencari surat rekomendasi untuk mengurus ijin.

Baca juga:  Gubernur Koster Soroti Calo dan Provokator, Ngaku Sudah Kantongi Nama

Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh pihak desa setempat. Sehingga, aktivitas tambang yang berlangsung selama ini hanya didasarkan pada rekomendasi tersebut.
“Ini yang kami sayangkan. Karena perangkat di bawah belum mengetahui tata cara mengurus ijin pertambangan,” tegasnya.
Seperti diketahui, sambung dia, ijin pertambangan saat ini sudah menjadi kewenangan Pemprov Bali. Dalam hal mengurus ijinnya, pemohon langsung harus berurusan dengan Dinas Perijinan Provinsi Bali. “Dan, tidak ada membawa surat keterangan atau rekomendasi dari tingkat bawah,” tegasnya.
Terkait dengan ketidaktahuan aparat desa mengenai tata cara mengurus ijin pertambangan, Oka Mahendra menyebutkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perijinan Provinsi Bali. Dengan harapan, dinas tersebut lebih mengintensifkan sosialisasi mengenai tata cara mengurus ijin pertambangan atau galian C ke jajaran pemerintah desa.
“Ini sama seperti kejadian galian C di Bangkiang Sidem, Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur. Pemiliknya bersikukuh sudah mengantongi ijin. Padahal, setelah kami teliti, ijin itu berupa surat keterangan dari perbekel setempat,” ungkap Oka.
Berkaitan dengan surat rekomendasi yang terlanjur telah dikeluarkan kepada beberapa pemilik lahan, menurut Oka, Perbekel Kelating mengaku akan segera mencabutnya. (puspawati/balipost)

Baca juga:  PHDI Tabanan Juga Tolak Proyek SUTET di Segara Rupek

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *