GIANYAR, BALIPOST.com – Sengketa lahan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pejeng Kaja di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring kembali mencuat. Kali ini, pihak keluarga puri Blusung, Cokorda Ngurah Wahona, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gianyar dan akan dilakukan sidang, Kamis (8/3).
Sebelumnya, dua tahun lalu keluarga Puri Blungsung sempat melakukan penyegelan paksa di SDN 1 Pejeng. Menurut Perbekel Pejeng Kaja, Dewa Gede Artha Putra mengatakan kasus sengketa lahan sekolah tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Setelah itu Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar melakukan mediasi, hasilnya mempersilahkan pihak puri mengajukan gugatan. “Bila kini memang dilakukan gugatan saya kira itu tidak ada masalah, biarkan hakim yang menentukan, “ ucapnya.
Cokorda Wahona yang mengambil jalur hukum dengan menggugat tiga pihak. Diantaranya Gubernur Bali, Bupati Gianyar dan I Wayan Wiranata selaku Kasek SDN 1 Pejeng Kaja.
Perbekel Dewa Arta yang disinggung mengenai sejarah tanah itu, mengaku tidak tahu pasti. Namun diperkirakan sekolah ini sudah ada sejak 1943 saat masih penjajahan Jepang. “Sebelum merdeka sekolah ini sudah ada, biasanya disebut sekolah rintisan Jepang, hampir seluruh krama Desa Pakraman Blungsung pernah sekolah disini,“ katanya.
Ada 5 Banjar di Desa Pakraman Blungsung yang menyekolahkan anaknya di sekolah yang diperkirakan memiliki luas sekitar 30 are tersebut ini. Seperti Banjar Sembuwuk, Banjar Blungsung Kaja, Banjar Ubud, Banjar Petak dan Banjar Petulu. “Sementara proses belajar mengajar saya kira masih berjalan, jadi gugatan hingga persidangan itu belum terdengar krama, “ katanya. (manik astajaya/balipost)