SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah menunda tanggal penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih, KPU Buleleng menetapkan perubahan tanggal penetapan pemenang pilkada. Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih ditetapkan pada 14 hingga 16 Maret 2017 ini.
Tanggal penetapan pemenang pilkada ini sebelumnya ditunda karena surat keterangan (SK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya gugatan hasil pemilihan diterbitkan tanggal 13 Maret 2017. Sementara, jadwal penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan tanggal 8 dan 10 Maret 2017.
KPU-RI kemudian menginstruksikan kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia menyempurnakan keputusan tentang tahapan dan jadwal pilkada di daerah masing-masing. KPU Buleleng sendiri melakukan rapat kordinasi (rakor) dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwalsih) Buleleng. Hasilnya, tanggal penetapan pemenang pilkada belum disepakati dan menunggu hasil kordinasi ke KPU Bali.Ketua KPU Buleleng Gede Suardana melalui pesan singkat membenarkan kalau penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan dalam rentang waktu tiga hari, yakni pada 14 hingga 16 Maret 2017. Dia mengatakan, kepastian tanggal tersebut setelah KPU menggelar rakor bersama panwaslih dan dilanjutkan memohon petunjuk ke KPU Provinsi Bali. (Mudiarta/balipost)