TABANAN, BALIPOST.com – Sehari setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bali turun mengusut ijin aktivitas galian C di desa Kelating, kecamatan Kerambitan, Kamis (9/3) giliran Kepala Satpol PP Propinsi Bali didampingi Kepala Satpol PP Tabanan dan jajarannya ke lokasi tersebut untuk mengambil tindakan tegas. Proyek galian batu padas yang tiap tahun memakan korban jiwa tersebut akhirnya ditutup sementara.
Bersama sejumlah jajarannya, Kasatpol PP propinsi Bali, Made Sukadana meninjau lahan subak timan agung yang sebagian sudah dipenuhi galian batu padas dengan kedalaman yang beragam. Bahkan dari pantauan, kedalaman satu lahan galian bisa mencapai kurang lebih 30 meter.
Selain berbahaya bagi penambang, galian batu padas tersebut juga disinyalir telah merusak lingkungan. Apalagi sejak 15 tahun proyek ini tanpa mengantongi ijin.
“Kita tutup sementara, sembari akan kita cek rencana RTRW kabupaten apakah lahan ini merupakan wilayah pertambangan atau bukan,” ucapnya.
Jika dari hasil pengecekan dan kajian nantinya membuktikan bahwa kawasan tersebut masuk kawasan tambang, maka sesuai dengan UU 23 tahun 2014 bahwa kewenangan galian C ada di propinsi.
Artinya kepengurusan ijin ada di propinsi dengan terlebih dahulu ditinjau RTRW di kabupaten. “Jika masuk wilayah pertambangan, maka pimpinan daerah harus mengeluarkan rekomendasi UKL UPL sebagai persyaratan,” jelasnya.
Lanjut disampaikannya saat ini untuk perda Galian C memang sedang berproses di Propinsi, dan sembari mengisi kekosongan proses hukum untuk sementara jajaran satpol PP hanya berpedoman pada Pergub No. 6 tahun 2016 tentang perijinan usaha pertambangan batuan.
“Kalau kondisinya seperti ini sangat sulit untuk melakukan reklamasi lahan yang masih produktif, ini proyek nikmat bawa sengsara, kalau sudah tidak bisa digali lagi, maka penyewa lahan pergi yang susah pemilik lahannya untuk mengembalikan kondisinya,” jelasnya.
Terkait lima belas tahun proyek galian C ini terus beraktivitas secara ilegal, Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan bahwa dalam kurun waktu tersebut pihaknya memang sulit melakukan penindakan tegas. Pasalnya kabupaten Tabanan memang belum memiliki perda galian C. Dan pembinaan ataupun fungsi pengawasan yang dilakukan oleh jajarannya selama ini hanya berpedoman pada Perda No. 12 tahun 2002 tentang ketertiban umum.
“Selama ini kami turun ke lokasi melakukan pembinaan hanya berpedoman pada perda ketertiban umum misalnya saja keluhan tentang suara bising yang ditimbulkan oleh mesin galian,” ucapnya.
Adanya instruksi penutupan sementara untuk proyek Galian C tersebut, Perbekel desa Kelating I Made Suama mengatakan pihaknya akan mengawal keputusan tersebut. Sekedar untuk diketahui subak Timan Agung seluas 178 hektar, 8 hektar diantaranya sudah beralih fungsi menjadi galian. Dari 8 hektar tersebut ada lahan yang disewa adapula yang dibeli. (puspawati/balipost)