GIANYAR, BALIPOST.com – Upaya hukum banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar, atas putusan Pengadilan Negeri Gianyar yang memvonis Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf, CS, kembali diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bali. Banding yang diajukan Penuntut Umum pada 16 Januari 2017 itu dimentahkan.
Menurut Humas PN Gianyar Wawan Edi Prasetyo, Kamis (9/3), surat putusan PT Bali menyatakan bahwa putusan PN Gianyar dalam persidangan kasus pembunuhan Dewa Gede Artawan, telah mempertimbangkan secara seksama tentang unsur-unsur pidana yang terbukti.
“Begitu juga mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, dipandang oleh pengadilan tinggi Bali sudah tepat dan adil,” katanya.
Dari putusan itu, pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Gianyar digunakan dalam pertimbangan hukum tingkat banding, yakni sesuai sidang putusan, Senin (9/1) lalu Dewa Saraf diputus 2 tahun 6 bulan, sementara I Wayan Buda Artama alias Buda dan I Gede Nyoman Suka Artayasa alias Mang Radit diputus 4 tahun penjara.
Kemudian empat terdakwa yakni I Nyoman Sudiasa alias Samson, I Made Putra Mardana alias Putra, I Made Edi Ariyanta, dan I Wayan Agus Jepin alias Agus, diputus 2 tahun enam bulan penjara. “Yang jelas dari hasil banding yang diajukan JPU, menurut Pengadilan Tinggi Bali, putusan Pengadilan Negeri Gianyar harus dipertahankan, “ ucapnya.
Sementara Kasi Intel Kajarai Gianyar Gusti Ngurah Agung Puger yang dikonfirmasi mengaku hingga Kamis sore kemarin belum menerima turunan putusan banding dari PT Bali. Namun seperti apapun hasil dari banding yang diajukan JPU Gianyar akan dibahas telebih dahulu dengan Kasipidum Kejari Gianyar dan pimpinan di Kejari Gianyar. “ Sekarang Kasi Pidum sedang diklat, nanti akan kami bahas dulu ini dengan pimpinan, “ ungkapnya. (manik astajaya/balipost)