BANGLI, BALIPOST.com – Dua warga asal Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, Buleleng, I Made Suradita (40) dan Made Anggrawan (43) diamankan Buser Satreskrim Polres Bangli. Kedua warga itu diamankan lantaran mendistribusikan gas elpiji hasil oplosan di sebuah warung di Desa Batur Selatan, Kintamani.
Menurut KBO Reskrim Polres Bangli Iptu Sang Ketut Mariasa seijin Kasat Reskrim AKP Deni Septiawan, keduanya ditangkap Kamis (9/3), sekitar pukul 10.00 wita saat menurunkan gas di warung milik Ni Ketut Wiratni.
Iptu Mariasa menjelaskan, penangkapan terhadap distributor gas elpiji oplosan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima banyak keluhan warga Kintamani yang menyebutkan bahwa gas elpiji ukuran 12 kilogram yang beredar isinya banyak tidak sesuai takaran.
Berdasarkan keluhan tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya pihaknya berhasil menemukan kedua pelaku sedang menurunkan gas elpiji dari mobil Pick Up bernopol DK 9952 UZ. “Saat itulah gas tersebut ditimbang dan ternyata isinya tidak sesuai takaran,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 835 ribu dan 16 tabung gas elpiji 12 kilogram kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kilogram yang masih terisi namun tidak sesuai takaran serta SIUP.
Oleh pelaku, gas oplosan tersebut dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 105 ribu, lebih murah dari harga yang sebenarnya Rp 140 ribu.
Kedua pelaku mengaku gas yang didistribusikannya isinya tidak sesuai takaran. Mereka mengaku mengambil gas tersebut dari sebuah Gudang di wilayah Buleleng. Gas yang didistribusikannya ke Bangli selama ini isinya dikurangi 1-2 kilogram dari takaran yang aslinya.
Seharusnya gas elpiji takarannya berat totalnya 27 kilogram (berat tabung 15 kg dan isi 12 kg) takaran isinya dikurangi hingga berat total yang dijual hanya 23-26 kilogram.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 hurup b atau hurup c UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Disamping itu keduanya juga disangkakan Pasal 32 ayat 2 UU tentang Metereologi dengan ancaman 6 bulan penjara. (dayu rina/balipost)