Kapolres Buleleng AKBP MAde Sukawijaya menunjukkan barang bukti foto golok milik pelaku Gede SB yang digunakan menusuk korban Made Dika hingga tewas di tempat. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kubutambahan, Sabtu (11/3), berencana melakukan rekontruksi terhadap kasus pembunuhan di Mengening, Kecamatan Kubutambahan.Reka ulang kasus tersebut untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) yang disusun tim penyidik.

Reka ulang akan melibatkan tersangka Gede Susila Budi dan sekitar delapan saksi, salah satunya istri almarhum korban Wayan Gunami.

Menurut Kapolsek Kubutambahan AKP Nyoman Sura Mariyantika seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, rekonstruksi dilakukan dari perjalanan korban bersama istrinya kundangan ke Desa Subaya, Kintamani, Bangli, kemudian di jalan Dusun Sangker, Desa Mengening, dan rekonstruksi terakhir di rumah tersangka Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.

Baca juga:  Bupati Gede Dana Ambil Langkah Cepat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Selain dari hasil rekonstruksi, jajaran Polsek Kubutambahan sejauh ini sudah mendapatkan informasi hasil terkait uji laboratorium forensik golok dan baju hitam milik tersangka untuk membersihkan golok dari ceceran darah sudah keluar.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini sempat mengegerkan warga Dusun Sangker, Desa Mengening. Korban almarhum Made Dika meninggal dunia dengan luka tusuk pada dada kanan dan luka robek pada dagu.

Korban dibunuh Gede Susila dengan sebelumnya memecahkan kaca mobil korban. Dari luar pintu mobil, tersangka menusuk korban hingga bersimbah darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Tersangka nekat membunuh korban karena sakit hati dan menyimpan dendam terhadap korban. (mudiarta/balipost)

Baca juga:  Perwakilan Korban Stadion Kanjuruhan Adukan RS ke Ombudsman
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *