Kapolres Arendra sosialisasikan UU ITE kepada masyarakat Banjar Patus. (BP/dwa)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kapolres Klungkung AKBP FX. Arendra Wahyudi, Sik melaksanakan sosialisasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Nomor 11, tahun 2008. Kegiatan ini sebagai upaya Polres Klungkung untuk membentengi wilayahnya dari isu-isu sara yang dapat memicu adanya tindakan kriminal. Sosialisasi ini disampaikan kepada masyarakat Banjar Patus, Desa Gunaksa, Sabtu, (11/3).

Sosialisasi yang dibarengi dengan nonton bareng ini merupakan upaya jajaran Polres Klungkung dalam menjalin kemitraan bersama masyarakat. Pada kegiatan tersebut diputar juga film pendek berjudul Bali Toleran sebagai kampanye stop tindak kekerasan, radikalisme dan intoleransi.

Baca juga:  Polisi Lakukan Pengamanan "Karya" di Pura Goa Lawah

“Pemutaran film ini agar masyarakat krama Banjar Patus khususnya para genarasi muda ikut serta mencegah secara dini masuknya paham yang dapat menimbulkan perpecahan,” bebernya, Minggu (12/3).

Kapolres Arendea juga mengatakan, segala permasalahan yang ada di masyarakat sekarang ini sering diunggah ke facebook. Hal tersebut harus disaring terlebih dahulu agar tidak membuat orang lain merasa dirugikan. “Fenomena sekarang ini, maraknya unggahan di media sosial yang berbau pornografi, permasalahan sara, intimidasi dan online radikalisme,” sebutnya.

Baca juga:  Percepat Vaksinasi, Polres Klungkung Kerahkan Personel ke Rumah Sasaran

Pihaknya pun mengingatkan masyarakat khususnya Krama Banjar Patus agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Terutama para generasi mudanya dalam memanfaatkan media sosial .

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Arendra juga menjabarkan hal-hal yang dilarang dalam UU ITE meliputi pendistribusian atau pembuatan muatan yang melanggar asusila, mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Pelarangan juga dilakukan terhadap penyebaran berita bohong, menyesatkan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (Sara),” pungkasnya. (dewa farendra/balipost)

Baca juga:  Lima Kabupaten/kota Tambah Korban Jiwa COVID-19, Tapi 50 Persennya Warga Zona Merah Ini

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *