DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pelajar berinisial KAH (18) ditangkap tim Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Tukad Pancoran IV Blok L, Denpasar Selatan (Densel), Jumat (10/3). Hasil penyelidikan, tersangka KAH merupakan anggota sindikat pengedar tembakau gorilla dan ganja.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Gede Ganefo, Minggu (12/3), mengatakan tersangka merupakan siswa salah satu sekolah SMA swasta di Denpasar. Ia tinggal di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat.
Pada sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka ditangkap dan disita barang bukti satu paket ganja seberat 37, 67 gram. Tersangka mengaku membeli ganja tersebtut dari MDY berada di LP Kerobokan. Ganja tersebut dibeli Rp 750.000 dan dua kali transaksi dengan MDY. Selain itu, KAH mengaku transaksi juga dengan EP (18), karyawan restoran.
Setelah dipancing untuk transaksi, Sabtu (11/3) pukul 01.30 Wita, EP di amankan dan temukan barang bukti 5 paket tembakau gorrila. Selanjutnya dikembangkan ke rumahnya di Jalan Gunung Agung, Denbar. Di kamar tersangka disita 13 paket tembakau gorilla.
“EP mengaku mendapat tembakau gorilla lewat online, Line dan Instagram. EP menerangkan beli tembakau gorilla itu seharga Rp 600 ribu dan dikirim melalui paket,” ujarnya.
Selain menggunakan tembakau gorilla, EP juga pakai ganja dan kebiasan buruk itu dilakukan sejak awal 2016. (kerta negara/balipost)