pegawai
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) bentukan Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golos dan Unit Cyber Crime Krimsus, Jumat (10/3) lalu, menggerebek markas judi online di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan (Densel). Alhasil ditangkap dua orang berinisial DW (38) dan MH (26).

Menurut Direktur Krimsus Polda Bali Kombes Pol. Kenedy, Minggu (12/3), terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Satgas CTOC bersama Unit Cyber Crime terkait indikasi banyaknya judi online di Bali. Hasil penyelidikan tersebut mengerucut ke wilayah Sesetan. Tim dipimpin Kanit Cyber Crime Kompol Wisnawa memperdalam penyelidikan. “Lokasinya di warnet Dedy Net. Pemiliknya adalah DW dan tinggal di sana juga,” ujarnya.

Baca juga:  Dishub Diminta Maksimalkan Potensi Parkir untuk Dongkrak PAD  

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 Wita. Kedua tersangka tidak bisa berkutik karena tertangkap basah sedang menggelar judi online tersebut. Selanjutnya mereka digelandang ke Dit. Reskrimsus untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka, lanjut Kenedy, dikenakan pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Selain itu juga dijerat pasal 303 KUHP dan Pasal 3  Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga:  Konflik Taksi Online dan Konvensional

“Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Selain itu, tim ini juga sedang melacak pelaku lainnya, termasuk kasus cyber crime lainnya,” ungkapnya.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *